
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah Muhammad Riza Chalid pengusaha minyak bumi, di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) putra dari Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Penyidik menemukan 34 order yang di dalamnya terdapat berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Kemudian, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu CPU, dan uang tunai.
“Ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 Dollar AS,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Selain di rumah Riza Chalid, lanjut dia, penyidik juga memeriksa sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2/2025). Di sana, penyidik menyita empat kardus berisi dokumen.
Harli melanjutkan, barang-barang yang disita tersebut saat ini tengah didalami oleh penyidik.
“Penyidik terus secara maraton membaca, menganalisis data-data yang ada di dalam, termasuk yang di CPU,” ucapnya.
Penggeledahan di dua lokasi tersebut masih dilanjutkan hari ini.
Terkait ada atau tidaknya hubungan Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak mentah, dia mengatakan hal tersebut akan didalami penyidik melalui barang bukti yang telah disita.
“Dalam konteks sekarang, penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana (rumah Muhammad Riza Chalid). Itu yang mau dipelajari, dikembangkan, kenapa ada di rumah yang bersangkutan, apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” terangnya.
Sebelumnya, Senin (24/2/2025) malam, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus itu, masing-masing Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.
Tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung mengungkapkan, tersangka Muhammad Kerry anak dari Muhammad Riza Chalid mendapatkan bagian keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang secara curang bersama tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping karena melakukan mark up kontrak pengiriman minyak. Sehingga, negara mengeluarkan fee sebanyak 13—15 persen.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riza Chalid merupakan seorang pengusaha minyak bumi yang mendapatkan julukan sebagai “saudagar minyak”.
Namanya pernah mencuat dalam kasus rekaman “Papa Minta Saham” PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan Setya Novanto. (ant/nis/rid)