Senin, 24 Februari 2025

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rudi Suparmono (RS) mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digiring oleh petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). Foto: Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan Rudi Suparmono mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

“Kalau tidak salah yang bersangkutan ditahan sejak 14 Januari 2025 untuk 20 hari. Berarti habis awal Februari, lalu dari Februari sampai sekarang, diperpanjang 40 hari,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dilansir dari Antara, Senin (24/2/2025).

Harli Siregar mengungkapkan bahwa alasan perpanjangan penahanan itu karena berkaitan dengan penyidikan.

“Alasannya, penyidikannya belum selesai,” ucapnya.

Diketahui bahwa Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Rudi Suparmono diamankan pada Selasa (14/1/2025), kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Rudi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada Zarof Ricar (ZR) mantan pejabat MA, untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, Lisa datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya.

Pada pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim dimaksud tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tanggal 5 Maret 2024, Erintuah bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa Rahmat.

Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Lebih jauh Qohar menjelaskan bahwa Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui Erintuah, dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat.

Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
24o
Kurs