Rabu, 15 Januari 2025

Kejagung Periksa Mantan Ketua PN Surabaya sebagai Saksi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Antara

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Selasa (14/1/2024), mengamankan Rudi Suparmono mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi yang sekarang bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang, tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB.

Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, Rudi Suparmono akan diminta keterangannya oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi.

“Iya, mantan Ketua PN Surabaya. Sekarang statusnya masih saksi,” ujarnya di Gedung Bundar.

Sebelumnya, Harli Siregar mengungkapkan pada Januari 2024 waktu perkara Ronald Tannur masih tahap penyidikan, Lisa Rahmat penasihat hukum tersangka meminta bantuan Zarof Ricar bekas Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung untuk bertemu Ketua PN Surabaya.

Berbekal petunjuk dari Zarof Ricar, Lisa menemui Ketua PN Surabaya untuk menanyakan nama-nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Dari situ, Lisa mendapat informasi hakim yang menangani perkara kliennya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Berikutnya, Harli bilang pada tanggal 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140 ribu Dollar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, untuk memvonis bebas.

Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

Pembagiannya, Erintuah Damanik menerima 38 ribu Dollar Singapura, dan masing-masing 36 ribu Dollar Singapura untuk Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, Meirizka Widjaja ibu Ronald Tannur juga menyiapkan 20 ribu Dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10 ribu Dollar Singapura untuk Siswanto selaku Panitera Sidang, yang dititipkan kepada Erintuah Damanik.

Tapi, belum sempat uang itu diserahkan, Kejagung lebih dulu mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi di balik vonis bebas Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti, di Kota Surabaya, Jawa Timur. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 15 Januari 2025
27o
Kurs