Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
“KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ketika di Jakarta, Jumat (24/1/2025) dilansir Antara.
Ia menegaskan bahwa Korps Adhyaksa siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.
“Yang menangani perkara ini kan KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” ucapnya.
Diketahui, KPK menangkap Paulus Tannos di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.
Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait, untuk secepatnya mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Miryam S. Haryani anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019, dan Husni Fahmi mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ant/bil/ipg)