Selasa, 14 Januari 2025

Kasus Perdagangan Orang di Sidoarjo Terungkap, 22 Korban Diamankan dan 6 Pelaku Ditahan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Para tersangka penyalur PMI non presedural yang diamankan polisi dan dihadirkan dalam jumpa pers di Maporlesta Sidoarjo, Senin (13/1/2025). Foto: Istimewa.

Polisi mengungkap praktik perdagangan orang yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 22 korban digagalkan berangkat ke luar negeri dan enam pelaku sudah diringkus polisi.

Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo menerangkan, ke-22 korban itu merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Para korban adalah wanita berusia di bawah 30 tahun.

“Korbannya perempuan semua, jadi mereka mencari perempuan dengan kriteria khusus,” ujarnya.

Sedangkan para tersangka yang diamankan adalah Muhammad (41), Asri (44), Jul Faris (28), Rosul Abidin (52), Erlin Aisah (54), dan Yulaika (58). Keenam tersangka diringkus polisi di tempat berbeda-beda.

“Keenamnya diamankan di tempat berbeda-beda sejak akhir Desember 2024 sampai awal Januari ini,” ujar Tobing dalam jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025).

Tobing mengatakan, puluhan korban itu berasal dari beberapa wilayah di Pulau Madura dan sisanya merupakan warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan sebuah pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi kepada para korban. Tawaran itu disampaikan dari mulut ke mulut.

Setelah para korban mengiyakan tawaran tersebut, kemudian dibawa ke Kabupaten Sidoarjo dan ditempatkan di mes penampungan yang berlokasi di wilayah Sedati dan Krembung.

Christian mengatakan bahwa para korban dijanjikan bekerja ke Singapura. Dari hasil penyidikan, rupanya para tersangka sudah bekerja sama dengan salah satu agensi di negara tersebut.

Para korban itu nantinya dikirim ke tempat agensi yang berada di Singapura. “Mereka (tersangka) sudah menjalin hubungan juga dengan pihak agency luar negeri, jadi nanti diterbangkan ke agency sana baru diberikan pekerjaan,” paparnya.

Setiap kali berhasil mengirimkan ke agensi luar negeri, para tersangka bakal mendapatkan upah sebesar 2.000 dolar Singapura atau senilai Rp23 juta hingga Rp25 juta.

“Sejauh ini baru 22 orang, kita masih membuka pelaporan, terlebih ini merupakan program Asta Cita dari Presiden Prabowo,” ucap Tobing.

Sementara itu salah satu korban inisial RS dari NTB mengaku dirinya ditawari oleh salah satu tersangka untuk menjadi asisten rumah tangga di Singapura. Namun saat tiba di tempat penampungan, ia merasa curiga.

“Awalnya saya percaya saja, ditawari jadi asisten rumah tangga, tapi saat tiba saya curiga kok ada yang aneh,” katanya.

Dari kecurigaan tersebut, wanita 26 tahun itu baru mengetahui bahwa penyalur PMI tersebut tidak mengantongi izin dan tidak sesuai prosedur seharusnya.

“Saya baru tiga hari di penampungan. Saya tanya yang lain ada sampai tiga sama empat bulan,” katanya.

Karena mengetahui penyaluran PMI tersebut non prosedural, RS berupaya mencari tahu lebih dalam dan melaporkannya ke polisi.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017.

“Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana atau denda 15 miliar,” tandas Kapolresta Sidoarjo. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 14 Januari 2025
26o
Kurs