Kombes Pol.Farman Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan, tersangka Rohmad Tri Hartanto (32 tahun) sudah berencana menghabisi UK (29 tahun) korban mutilasi sejak jauh hari.
Motif mendasar yang membuat tersangka melakukan aksi keji itu lantaran sakit hati dan cemburu terhadap korban.
“Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan oleh pelaku jauh hari,” kata Farman saat jumpa pers di Mapolda Jatim Senin (27/1/2025).
Lalu, pada Minggu (19/1/2025) mz tersangka mengajak korban bertemu di sebuah hotel kawasan Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
“Itu mengapa kemudian pelaku mengajak ketemu korban di salah satu hotel di Kediri di sana mulai check in malam. Kemudianz berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka hingga (korban) meninggal dunia,” jelasnya.
Farman melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ada tiga perlakuan korban yang membuatnya sakit hati. Pertama, karena pelaku cemburu dengan korban, sebab wanita 29 tahun itu pernah kepergok memasukkan laki-laki lain ke kosnya.
“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” katanya.
Perlakuan kedua, pelaku sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka. Bahkan, Farman menyebut sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku sudah menyiapkan uang senilai Rp1 juta untuk korban.
Motif ketiga, pelaku sakit hati karena korban pernah menghina anak perempuan tersangka jika sudah besar nanti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Selain itu, korban juga tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua. Sehingga, dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” tutur Farman.
Saat memutilasi korban, Rohmad mengatakan kepada polisi menggunakan sebilah pisau dapur dengan gagang warna hijau berukuran sekitar 20 sentimeter yang dibeli di sebuah minimarket.
“Untuk alat sementara memang diakui oleh tersangka menggunakan pisau buah. Secara sensitif hasilnya negatif mungkin nanti kabid labfor bisa menjelaskan demikian juga,” ungkapnya.
Sebelum mengeksekusi korban, Rohmad membawa sejumlah barang yang diambil dari rumahnya di Tulungagung dengan diantar temannya berinisial MAM.
“Pertama, menyiapkan koper diambil di rumah, kemudian menyiapkan beberapa barang dibutuhkan antara lain plastik lakban, pisau yang dibeli di salah satu tempat,” ucapnya.
Sedangkan alasan Rohmad memutilasi korban karena tidak cukup dimasukkan ke koper dalam keadaan utuh.
Potongan tubuh korban itu kemudian dibuang tersangka pada 21 hingga 22 Januari di Ngawi untuk bagian dada, Ponorogo bagian kaki, dan bagian kepala dibuang di Trenggalek.
Akibat perbuatannya, Rohmad disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat (3), dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Farman. (wld/saf)