
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri memerintahkan Kabareskrim untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa Tempo.
“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolri dilansir dari Antara pada Sabtu (22/3/2025) malam.
Kapolri mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.
BACA JUGA: Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Paket Berisi Bangkai Tikus Terpenggal
Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo pada Kamis (20/3/2025) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.
Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
BACA JUGA: Terima Kiriman Kepala Babi, Tempo: Setop Aksi Pengecut Takut-takuti Jurnalis
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Ninik menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana. (ant/saf/iss)