Rabu, 26 Maret 2025

Jurnalis Beritajatim Laporkan Kasus Kekerasan yang Dialami saat Liputan Demo Tolak UU TNI di Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
(Kiri-Kanan) Teddy Ardianto Hendrawan Redaktur Pelaksana Beritajatim.com, Rama Indra jurnalis Beritajatim.com, dan Salawati Taher Pengacara Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) saat membuat laporan ke SPKT Polda Jatim, Selasa (25/3/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Rama Indra Surya Permana jurnalis Beritajatim membuat laporan ke SPKT Polda Jatim atas kasus kekerasan diduga oleh oknum polisi yang dialaminya saat liputan UU TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025).

Salawati Taher Pengacara Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim menjelaskan dalam peristiwa itu terdapat delik pers, yang mana Rama mengalami hambatan peliputan saat mengambil dokumentasi video massa aksi ditangkap polisi.

Selain itu Rama juga mengalami pemukulan dan pengeroyokan diduga oleh oknum aparat sekitar empat orang. Oleh karena itu KAJ berencana membuat laporan dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40 Tahun 1999 serta Pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

“Ada kejadian yang kemarin ada delik pers yang terjadi menghambat dan menghalangi pekerja pers dalam melakukan peliputan dan mengumpulkan berita seperti itu dan tidak hanya itu terjadi pemukulan dan juga pengeroyokan di situ,” ujar Salawati di Mapolda Jatim, Selasa (25/3/2025).

Salawati juga menjelaskan, sebelum melakukan laporan hari ini, Rama pada Senin (24/3/2025) malam berupaya membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Namun ditolak karena petugas menganggap kurangnya alat bukti.

“Ternyata Senin malam ada usaha juga dari Mas Rama sendiri, bahwa setelah terjadi pemukulan seperti itu ya. Kemudian ia melapor ke Polrestabes, dan ternyata di sana ditolak,” katanya.

Untuk kronologi kejadiannya, Rama mengalami pemukulan dan dipaksa menghapus file video saat ia merekam tindakan sejumlah oknum petugas berseragam dan tidak berseragam yang menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian itu terjadi pada Senin petang sekitar pukul 18.28 WIB.

Mengetahui dirinya merekam, empat sampai lima petugas menghampirinya dan langsung menyeret, memukul kepala, serta memaksa menghapus rekaman. Padahal ia sudah menerangkan bahwa ia jurnalis Beritajatim.com.

Akan tetapi, petugas tidak menghiraukan dan berteriak menyuruhnya menghapus video. Salah satu dari mereka bahkan merebut HP-nya dan mengancam akan membantingnya. Para polisi baru berhenti memukul setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong.

Akibat aksi kekerasan tersebut Rama mengalami luka di bagian kepala, pelipis kanan, bibir bagian dalam robek, punggung, dan leher akibat pitungan.

“Mas Rama juga sudah ke rumah sakit karena tadi malam mengalami pusing dan juga mual seperti itu ya, sudah ditunjukkan ke kami ada obatnya diberikan obat mual seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Teddy Ardianto Redaktur Beritajatim.com menyatakan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan etika dan dilindungi oleh UU Pers. Untuk itu ia mendukung penuh laporan yang dibuat Rama ke Polda Jatim.

“Mendukung sepenuhnya kepada Mas Rama untuk melaporkan atau apapun karena jurnalis ini kan sebagai profesi, jadi punya hak, ada UU pers, profesi itu dilindungi oleh negara,” tuturnya.

Di sisi lain Rama jurnalis Beritajatim.com berharap mendapat keadilan karena kerja jurnalistiknya dihalang-halangi serta mengalami tindak kekerasan.

“Untuk harapannya terkait penegakan hukum lah, terkait dengan tindak kekerasan, menghalangi aktivitas dari kinerja jurnalis itu memang harus ditegakkan atau harus penuh dengan komitmen,” ungkapnya.

Sementara itu, AKP Rina Shanty Dewi Kasi Humas Polrestabes Surabaya menyebut bahwa aparat kepolisian telah melepaskan Rama dan tidak mengamankannya saat kejadian itu.

“Tapi waktu saya dapet info dari teman-teman, saya cari sudah nggak ada. Katanya ‘nggak ada Bu sudah kita lepas kok’. Saya sempat cari karena saya diberi tahu, kan saya selalu sama media kemarin,” kata Rina saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Rina menjelaskan, kejadian yang menimpa Rama itu karena ia masuk ke dalam area tidak aman berdasarkan standar kepolisian.

“Kemarin kan chaos, di Polda Jatim sudah dilakukan pelatihan untuk situasi chaos bagaimana. Dia (Rama) berada di wilayah yang tidak aman. Karena antara pengunjuk rasa dengan polisi itu sudah tidak bisa kita (bedakan) dan masyarakat umum itu sudah tidak bisa kita bedakan. Apalagi kondisinya kan malam itu,” katanya.

Kemudian, Rina juga menyebut Rama tidak mengenakan kartu pers Beritajatim.com saat aksi tersebut. Padahal, Rama sudah mengalungkan ID pers.

“Kedua, dia tidak menggunakan rompi yang menandakan dia media. Jadi kita nggak bisa bedakan mana,” ucapnya.

Anggota kepolisian yang mengintimidasi dan melakukan tindak kekerasan terhadap Rama itu adalah anggota dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

“Dalmasnya itu campuran, campuran antara Polrestabes sama Polda,” ungkapnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya itu juga mengaku sempat mencari keberadaan Rama setelah mendapat kabar ia diintimidasi dan dikeroyok polisi malam kemarin. Namun, ia tidak berhasil menjumpai Rama. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 26 Maret 2025
27o
Kurs