Minggu, 30 Maret 2025

Jaksa KPK Bantah Ada Unsur Politik dalam Perkara Hasto Kristiyanto

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jaksa penuntut umum dari KPK dalam persidangan Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP terdakwa suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku eks caleg PDIP. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam penanganan perkara dugaan suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang melibatkan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (27/3/2025), menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan kuasa hukumnya.

Dalam eksepsinya, Hasto dan penasihat hukumnya mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya memiliki muatan politik dan bertujuan untuk membungkamnya sebagai bentuk balas dendam.

“Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam,” ujar jaksa dalam sidang tersebut.

Jaksa KPK membantah keras tudingan tersebut, dengan menyatakan bahwa argumen soal adanya unsur politik dalam perkara Hasto tidak relevan dan tidak sesuai dengan alasan yang sah untuk mengajukan eksepsi.

“Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” tegas jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menilai bahwa pernyataan Hasto dan penasihat hukumnya yang menganggap perkara ini lebih berkaitan dengan politik, serta berpotensi menjadi kriminalisasi hukum, merupakan asumsi pribadi yang tidak berdasar.

“Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas perkara yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik,” tambah jaksa.

Dalam kesempatan itu, jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini semata-mata merupakan bagian dari penegakan hukum yang sah, dengan didasarkan pada kecukupan bukti yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 183 KUHAP.

“Penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun,” pungkas jaksa KPK.

Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor in, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku eks calon anggota legislatif PDI-P. Harun Masiku sendiri sampai sekarang masih buron.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Minggu, 30 Maret 2025
30o
Kurs