Rabu, 23 April 2025

Jaksa Agung Lantik Enam Kepala Kejaksaan Tinggi, Kuntadi Resmi Jadi Kajati Jatim

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sanitiar (ST) Burhanuddin Jaksa Agung melantik enam kepala kejaksaan tinggi (kajati) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Foto: Antara

Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung melantik enam kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Enam Kajati tersebut adalah Kuntadi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahelya Abustam selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Riono Budisantoso selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Victor Antonius Saragih selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Yudi Triadi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dilansir dari keterangan resmi, Jaksa Agung dalam amanatnya mengatakan tahapan rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.

Dia meyakini para pejabat yang baru dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan.

“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Mahakuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” ujarnya, dilansir Antara.

Lebih lanjut, Pemimpin Korps Adhyaksa itu mengingatkan para jajarannya soal pentingnya untuk menjaga kepercayaan publik.

Burhanuddin juga mengingatkan para Kajati yang baru dilantik untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas.

Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Jaksa Agung tidak akan segan-segan untuk mencopot jabatan yang bersangkutan.

“Saya berpesan semakin tinggi jabatan yang kita raih, berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban,” ucapnya.

Sebagai informasi, rotasi dan promosi ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.(ant/dra/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Rabu, 23 April 2025
27o
Kurs