Ivan Sugiamto tersangka perundungan siswa SMA Kristen di Surabaya dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan rencananya digelar di Ruang Kartika 2, pukul 13.00 WIB.
Namun, pantauan suarasurabaya.net di lokasi, hingga pukul 14.15 WIB, sidang belum juga dimulai.
BACA JUGA: Ivan Sugiamto Tersangka Perundungan Siswa SMA Akan Jalani Sidang Perdana 5 Februari 2025
Sebelumnya, kabar sidang perdana Ivan Sugiamto dikonfirmasi oleh Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya.
Putu mengatakan, seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara Ivan Sugiamto telah diselesaikan dan akan dilakukan sidang pada hari ini.
Terkait sidang Ivan Sugiamto, Putu mengaku tidak ada perlakuan dan persiapan khusus. Sementara, gelar perkara sudah dilakukan oleh para jaksa yang ditunjuk.
Sebagai informasi, kasus perundungan bermula saat Ivan Sugiamto mendatangi salah satu SMAK di Surabaya untuk mencari siswa berinisial EN lantaran tidak terima karena EN diduga melakukan bullying kepada anaknya.
Begitu bertemu dengan EN, Ivan langsung mengintimidasi dan melakukan perundungan dengan cara memaksa bersujud sambil menggonggong.
Atas perbuatannya, Ivan Sugiamto terancam jerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anakz serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (kir/ham/rid)