Ivan Sugiamto tersangka kasus perundungan dan intimidasi siswa SMA Kristen di Surabaya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025) mendatang.
Pada sidang perdana di PN Surabaya mendatang, Ivan Sugiamto akan menjalani pembacaan dakwaan.
Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan, seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara Ivan Sugiamto telah diselesaikan.
“Nanti agenda sidang perdana 5 Februari 2025 adalah pembacaan dakwaan, di PN Surabaya,” terang Putu, Sabtu (1/2/2025).
Terkait sidang Ivan Sugiamto, Putu mengaku tidak ada perlakuan dan persiapan khusus. Tapi, gelar perkara sudah dilakukan para jaksa yang ditunjuk.
“Persiapan khusus mengenai kasus Ivan Sugiamto adalah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama dengan para jaksa beserta pimpinan untuk menentukan kepastian pasal sangkaan yang disangkakan oleh penyidik,” ungkapnya.
Ivan Sugiamto dipastikan akan dikenai jeratan pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang sebelumnya sudah disangkakakn oleh penyidik.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Ivan Sugiamto mendatangi salah satu SMAK di Surabaya untuk mencari siswa berinisial EN. Ia tak terima karena EN diduga melakukan bullying kepada anaknya.
Begitu bertemu dengan EN, Ivan langsung mengintimidasi dan melakukan perundungan dengan cara memaksa bersujud sambil menggonggong.(kir/iss)