
Ivan Sugiamto terdakwa bullying siswa SMA di Surabaya, divonis hakim sembilan bulan penjara.
Putusan itu disampaikan Abi Achmad Sidqi Amsya ketua majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (27/3/2025) di Ruang Sidang Cakra.
Ivan Sugiamto dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap anak. Dia divonis menggunakan pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah melakukan kekerasan terhadap anak. Juga menjatuhkan pidana terhadap selama sembilan bulan dan denda Rp5 juta,” terang hakim.
Putusan sembilan bulan penjara itu, kata Achmad, berdasarkan perbuatan terdakwa yang dinilai merupakan bentuk kekerasan verbal dan masuk dalam kategori kekerasan psikis.
Tidak hanya itu, Ivan Sugiamto disebut juga sempat mendorong orang tua korban yang mengakibatkan psikis anak EN terganggu karena melihat perilaku terdakwa.
“Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” tegas hakim.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Ivan Sugiamto sempat mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada 18 poin dalam pleidoi sebelumnya menegaskan tentang adanya perdamaian yang telah terjadi di antara dua belah pihak. (kir/ipg)