Berkas perkara Ivan Sugiamto tersangka kasus perundungan dan intimidasi siswa SMA kristen di Surabaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (13/1/2025) kemarin.
AKP Rina Shanty Nainggolan Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, berkas Ivan telah lengkap atau P21.
“Ivan Sugiamto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Rina pada Selasa (14/1/2025).
Ivan bakal segera menjalani proses persidangan terkait kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rina menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada pelaku perundungan. Dengan proses hukum yang terus berjalan, kepolisian berharap pelaku dihukum sesuai aturan undang-undang dan korban mendapat keadilan.
“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” ungkap Rina.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Ivan Sugiamto mendatangi salah satu SMAK di Surabaya untuk mencari siswa berinisial EN. Ia tak terima karena EN diduga melakukan bullying kepada anaknya.
Begitu bertemu dengan EN, Ivan langsung mengintimidasi dan melakukan perundungan dengan cara memaksa bersujud sambil menggonggong.
Dalam kasus ini Ivan disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. (wld/saf/ipg)