
Ivan Sugiamto terdakwa bullying siswa SMA di Surabaya melakukan diskusi dengan keluarga terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil soal vonis sembilan bulan penjara oleh hakim.
Seperti diketahui, Ivan Sugiamto menjalani sidang lanjutan, Kamis (27/3/2025) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang itu, Ivan Sugiamto divonis sembilan bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa Ivan Sugiamto dan penasihat hukumnya mengaku masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” kata Ivan Sugiamto dalam sidang.
Billy Handiwiyanto kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa dia akan melakukan konsultasi dengan keluarga Ivan.
“Kami selaku kuasa hukum akan berdiskusi dengan keluarga Ivan mengenai langkah hukum selanjutnya. Menerima atau mengajukan banding. Karena semua punya konsekuensi. Jadi saya rasa sebaiknya kita perlu waktu dulu,” ungkapnya.
Terlebih, lanjut Billy, keluarga Ivan awam hukum. Jadi harus melakukan diskusi dulu karena ketika memilih mengajukan banding, akan ada konsekuensinya juga.
Sementara itu, saat disinggung terkait sisa hukuman terdakwa, Billy menjelaskan bahwa Ivan sudah menjalani sekitar empat bulan penjara. “Artinya kurang lima bulan lagi,” kata Billy.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, pihak Ivan Sugiamto sempat mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
18 poin dalam pleidoi sebelumnya menegaskan tentang adanya perdamaian yang telah terjadi di antara dua belah pihak.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Ivan Sugiamto mendatangi salah satu SMAK di Surabaya untuk mencari siswa berinisial EN lantaran tak terima karena EN diduga melakukan bullying kepada anaknya.
Begitu bertemu dengan EN, Ivan langsung mengintimidasi dan melakukan perundungan dengan cara memaksa bersujud sambil menggonggong.(kir/bil/faz)