Jumat, 21 Februari 2025

Istana Siap Menggelar Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sejumlah tenda terpasang di area Istana Kepresidenan Jakarta menjelang pelantikan kepala daerah, Rabu (19/2/2025). Foto: Farid suarasurabaya.net

Prabowo Subianto Presiden akan melantik 481 calon kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hari Kamis (20/2/2025), di Istana Kepresidenan Jakarta.

Untuk itu, Istana Kepresidenan Jakarta sudah melakukan berbagai persiapan. Antara lain, mendirikan tenda, dan menghias berbagai titik dengan tanaman serta aneka bunga.

Pagi hari ini, Rabu (19/2/2025), Kementerian Dalam Negeri menggelar pengarahan dan geladi bersih untuk para calon kepala daerah terpilih.

Kegiatan yang masih satu rangkaian dengan pelantikan itu bertempat di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Walau hujan sempat mengguyur kawasan Monas, pantauan suarasurabaya.net di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB, kegiatan geladi resik tetap berjalan.

Sebelumnya, Bima Arya Sugiarto Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan, ada 481 dari total 505 calon kepala daerah terpilih yang akan dilantik secara serentak, tanggal 20 Februari 2025.

Rinciannya, sebanyak 209 calon kepala daerah yang ditetapkan setelah ditolak sengketanya di Mahkamah Konstitusi (MK), dan 296 calon kepala daerah yang sudah lebih dulu ditetapkan KPU karena tidak ada sengketa di MK.

Sementara itu, ada 22 kepala daerah dari daerah Aceh yang sudah ditetapkan tapi tidak dilantik serentak oleh Prabowo Presiden.

Gubernur Aceh terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sedangkan bupati dan wali kota dilantik Gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Kemudan, dua kepala daerah lain yang tidak dilantik serentak yaitu Bupati Kabupaten Bangka dan Wali Kota Pangkalpinang karena masih harus pilkada ulang lantaran yang menang adalah kotak kosong.

Sekadar informasi, tata cara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025.

Pasal 6A Ayat (1) Perpres tersebut mengatur lokasi pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilakukan di Ibu Kota Negara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Jumat, 21 Februari 2025
27o
Kurs