Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR-RI mengapresiasi jajaran Kementerian Agama yang dalam Raker dengan Komisi VIII DPR RI menyepakati memaksimalkan alokasi sertifikasi tanah gratis yang disediakan Kementerian ATR/BPN juga bagi Madrasah, Pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama itu berharap, program tersebut bisa segera dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN dan direalisasikan secepatnya.
“Saya usulkan kepada Menteri Agama agar kuota sertifikasi tanah gratis bagi masjid dan mushola bisa juga dialokasikan untuk madrasah dan pesantren, dalam rangka mengoptimalkan kuota sertifikasi yang diberikan kepada Kementerian Agama oleh Kementerian ATR/BPN. Alhamdulillah, usulan itu disetujui menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI bersama Kemenag,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Hidayat menjelaskan, berdasarkan keterangan Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, ada 70 ribu kuota sertifikat setiap tahunnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk rumah ibadah.
Untuk tahap awal tahun 2025, Kemenag baru mendata 23.721 masjid/mushola. Artinya, masih ada lebih dari 55 persen kuota sertifikasi yang belum terpakai.
Padahal menurutnya, program itu sangat diperlukan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan utamanya pesantren dan madrasah. Apalagi, dalam program itu sertifikasi tanah tidak dipungut biaya.
“Masih banyak sekali Madrasah dan Pesantren yang butuh dibantu pengurusan sertifikat tanah wakafnya. Dengan adanya program sertifikasi tanah gratis kerja sama antara Kemenag dengan ATR/BPN. Semoga alokasi untuk madrasah dan pesantren bisa segera direalisasikan sesuai yang telah diputuskan. Sehingga, aktivitas pendidikan mereka tidak dibayangi potensi masalah legalitas tanah,” lanjut HNW sapaan akrabnya.
Selain soal sertifikasi tanah, HNW juga mengapresiasi Kementerian Agama yang sebelum adanya Inpres 1/2025 terkait efisiensi anggaran, sudah memperoleh tingkat kepuasan tertinggi dari publik menurut salah satu lembaga survei.
Dia berharap, Kementerian Agama bisa melaksanakan Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan dan pelaksanaan program-programnya.
“Program penting Kemenag seperti bantuan operasional pada madrasah, pesantren, rumah ibadah, guru agama termasuk di dalamnya program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan agenda terdekat yakni pelayanan jemaah haji, yang semuanya merupakan program utama Kemenag, jangan sampai dikurangi kuantitas dan kualitasnya hanya akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran. Alhamdulillah prinsip ini juga disepakati dalam Raker Komisi VIII DPR untuk dilaksanakan Kementerian Agama,” pungkasnya.(rid/ipg)