Jumat, 14 Maret 2025

Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Penyidikan Harun Masiku

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekretaris Jendral PDIP mengenakan rompi oranye saat resmi ditahan KPK di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Bloomberg

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025) hari ini.

Sidang tersebut dijadwalkan mulai pada pukul 09.20 WIB, dipimpin oleh Rios Rahmanto Hakim Ketua didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji.

Melansir Antara, agenda sidang perdana itu, yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Setyo Budiyanto Ketua KPK mengatakan berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025) pekan lalu.

Setyo mengatakan mengenai jadwal sidang perdana Hasto akan disampaikan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan.

“Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Kamis (6/3/2025), penyidik KPK juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka Hasto,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi pekan lalu.

Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Hasto disebutkan mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Jumat, 14 Maret 2025
30o
Kurs