Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025).
Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari 3 jam, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
Ia kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail, menggunakan bus berkelir merah putih.
Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” terang Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK dilansir dari Antara.
Tessa menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, yakni Saeful Bahri, dan Maria Lestari anggota DPR RI .
Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.
Tessa menambahkan, Hasto diperiksa soal barang bukti yang ditemukan penyidik dan mengenai keterangan dari para saksi dalam kasus yang melibatkan dirinya.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” katanya.
Tessa mengatakan penyidik KPK secara garis besar juga mendalami pengetahuan Hasto terkait perkara yang sedang disangkakan kepada dirinya maupun kepada tersangka lainnya.
“Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” ujarnya. (ant/saf/ipg)