Selasa, 15 April 2025

Hasto Hormati Putusan Hakim, Siap Hadapi Sidang Pokok

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025) menjalani sidang putusan sela. Foto: Istimewa

Hasto Kristianto Sekjen PDIP Perjuangan menegaskan sikap hormatnya terhadap keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menolak Eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukumnya. Dengan putusan tersebut sidang akan berlanjut ke tahap pokok perkara.

Dalam pernyataan usai sidang keempat pada Jumat (11/4/2025), Hasto mengawali dengan ucapan selamat Idul Fitri 1446 H kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin, khususnya kepada awak media yang setia mengikuti jalannya persidangan.

“Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim,” ucap Hasto.

“Pengajuan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa dan penting sebagai pendidikan politik bagi rakyat untuk melihat bagaimana aspek-aspek hukum seharusnya berkeadilan,” tambahnya.

Ia menegaskan kesiapan dirinya dan tim hukum untuk masuk ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan pokok perkara yang akan mengungkap substansi kasus.

“Majelis Hakim telah menegaskan bahwa aspek material akan dibahas dalam pemeriksaan pokok. Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat kami untuk mewujudkan keadilan,” tegas Hasto.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sistem hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.

“Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum sama dengan tidak ada penghormatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan ketidakadilan terjadi berarti membunuh masa depan,” tuturnya.

Terkait substansi kasus, Hasto menyebut bahwa perkara yang membelitnya merupakan sesuatu yang dipaksakan dan sudah pernah bergulir sebelumnya. Ia menyebutnya sebagai “proses daur ulang”.

“Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang. Tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” terangnya.

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan masuk ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti.(faz/ipg)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Selasa, 15 April 2025
26o
Kurs