Kamis, 24 April 2025

Hasto Disebut Jadi Penjamin Proses PAW Harun Masiku

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sidang pemeriksaan saksi kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Agustiani Tio Fridelina Mantan anggota Bawaslu membenarkan bahwa permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia anggota DPR periode 2019–2024 kepada Harun Masiku digaransi oleh Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP.

Pembenaran itu diutarakan Tio dalam sebuah rekaman percakapan dirinya melalui sambungan telepon dengan Saeful Bahri, mantan terpidana kasus Harun Masiku.

“Iya, kan ada rekamannya,” ujar Tio saat menjadi saksi dalam sidang yang menyeret Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025) dilansir Antara.

Dalam rekaman yang diputarkan jaksa pada persidangan, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud.

Dikatakan bahwa Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.

Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud.

“Ya Saeful berbicara begitu,” ucap Tio menambahkan.

Sebagai informasi, Agustiani Tio menjadi bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air, setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan Kusnadi, ajudannya, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah advokat; Saeful Bahri, mantan terpidana kasus Harun Masiku; dan Harun Masiku sendiri untuk memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia anggota DPR periode 2019–2024 kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/kak/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Kamis, 24 April 2025
29o
Kurs