Kamis, 20 Februari 2025

Hasto Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan ke KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ronny Talapessy Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Antara

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy kuasa hukum Hastodi Jakarta, Senin (17/2/2025) dilansir Antara.

Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.

“Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025,” kata Ronny.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada, Senin pagi.

Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, Djuyamto hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis (13/2/2025) lalu, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Sebagai informasi, penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah (DTI) advokat.

Setyo Budiyanto Ketua KPK mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan mantan anggota KPU agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Kamis, 20 Februari 2025
29o
Kurs