Minggu, 13 April 2025

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dugaan Suap PAW Harun Masiku Lanjut ke Pembuktian

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda putusan sela, Jumat (11/4/2025). Foto: istimewa

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Perjuangan. Dengan demikian, perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Hasto dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Rios Rahmanto Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Hasto telah memasuki pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut tidak bisa diterima.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rios saat membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar pada Jumat (11/4/2025).

Ia menambahkan bahwa perkara dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu tetap akan diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan jaksa penuntut umum.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa Hasto menghalang-halangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku mantan caleg PDIP.

Hasto disebut aktif menghambat upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak 2020.

“Terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Jumat (14/3/2025).

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU.

Uang itu diduga diberikan agar Wahyu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI saat itu,” jelas jaksa.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Harun Masiku masih diburu hingga kini.

Persidangan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Minggu, 13 April 2025
25o
Kurs