Selasa, 4 Maret 2025

Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sepekan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDIP. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (3/3/2025), terjadwal menggelar sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.

Hasto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi, karena pihak KPK mengajukan penundaan dengan alasan belum siap, maka sidang akan digelar hari Senin (10/3/2025).

Afrizal Hady selaku hakim tunggal praperadilan kasus dugaan suap Hasto mengatakan, KPK meminta penundaan selama dua pekan.

Sementara, Tim Hukum Hasto selaku pemohon meminta hakim menunda selama tiga hari.

Sesudah mempertimbangkan dengan matang, Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan selama sepekan.

“Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya. Kepada pihak Termohon akan dilakukan pemanggiilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda,” ujar Hakim Afrizal.

Sebelumnya, Kamis (13/2/2025) Djuyamto selaku hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Hasto.

Menurut Hakim Djuyamto, permohonan semestinya dibuat secara terpisah.

Dalam pengajuan gugatan ulang, praperadilan kasus dugaan suap Hasto akan diperiksa Hakim Afrizal Hady, dan untuk kasus perintangan penyidikan akan diperiksa Hakim Rio Barten Pasaribu.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah advokat sekaligus Kader PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan.

Awalnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI yaitu Wahyu Setiawan Anggota KPU 2017-2022, Agustiani Tio Fridelina bekas Anggota Bawaslu, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku Kader PDI Perjuangan.

Dalam kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Sedangkan dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan berupaya menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu, Hasto menyuruh Harun Masiku pada tahun 2020 untuk menenggelamkan ponselnya waktu ada operasi tangkap tangan (OTT), dan melarikan diri. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Selasa, 4 Maret 2025
28o
Kurs