
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat menaati larangan aktivitas pendakian Gunung Merapi yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan DIY.
“Harapannya, masyarakat mematuhi larangan-larangan yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang terhadap Merapi,” ujar Noviar Rahmad Kepala Pelaksana BPBD DIY dilansir dari Antara, Senin (14/4/2025).
Imbauan itu disampaikan Noviar menyusul diamankannya 20 pendaki ilegal oleh petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) bersama aparat Kepolisian Sektor Selo, Boyolali, Jawa Tengah pada Minggu (13/4/2025).
Para pendaki ilegal tersebut terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan karyawan yang berasal dari Sragen, Solo, Klaten, serta wilayah DIY.
Gunung Merapi ditutup untuk aktivitas pendakian sejak Mei 2018 karena peningkatan status dari “aktif normal” menjadi “waspada” (Level II).
Pada November 2020, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) kembali menaikkan status menjadi “siaga” (Level III) dan hingga kini belum ada perubahan status.
“Masyarakat atau wisatawan jangan coba-coba mempertaruhkan nyawa di Merapi,” tutur Noviar.
Noviar menegaskan, meskipun aktivitas Merapi saat ini masih tergolong terkendali, kewaspadaan tetap harus dijaga.
“Kondisinya sampai hari ini sesuai dengan informasi dan data terbaru dari BPTKG, masih terkendali, belum ada peningkatan ataupun penurunan status dari siaga,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya mitigasi, BPBD DIY telah menyiapkan 278 sabo dam di lereng Merapi dan memasang sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) di berbagai titik rawan.
“EWS ini dibangun oleh berbagai pihak, di antaranya 36 unit oleh Pemkab Sleman, tujuh unit oleh BPPTKG, dan juga dari Balai Teknik UGM. Semua sudah terpasang dan memberi peringatan jika aktivitas Merapi meningkat,” kata Noviar. (ant/bel/saf/ipg)