Jumat, 21 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Masalah Keluarga Diduga Jadi Penyebab

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Fariz RM musisi (66 tahun) tampil di hadapan pers usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Antara

Fariz RM (66 tahun) musisi kembali terlibat penyalahgunaan kasus narkoba, hingga ditangkap kepolisian pada Selasa (18/2/2025) lalu. Polisi menyebut, musisi senior itu memakai narkoba karena masalah keluarga sehingga penyalahgunaan obat terlarang terjadi.

“Mungkin dari hasil pemeriksaan sementara kita, saat ini ada karena ada permasalahan keluarga,” kata Kompol Telly Areska Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/2/2025) dilansir Antara.

Telly mengatakan keterangan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal, dan Fariz memakai narkoba selama satu tahun. Fariz mendapatkan narkoba berupa sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari ADK (42 tahun) mantan sopirnya. Setiap pembelian barang, Fariz memberikan upah sebesar Rp100 ribu – 200 ribu.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, (Jakarta Utara) dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Terkait rehabilitasi, polisi masih mendalami pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. “Nanti kita dalami untuk rehabilitasi, lagi kita dalami dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara, musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan sehingga mengulangi penyalahgunaan untuk keempat kalinya.

Adapun Polisi mengetahui musisi Fariz RM (66), memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42 tahun).

ADK sebelumnya ditangkap pada, Senin (17/2/2025), di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.

Kemudian, pada Selasa (18/2/2025), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM). Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Sebelumnya, Fariz RM sendiri pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Fariz RM Beli Sabu Seminggu Dua Kali


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Jumat, 21 Februari 2025
26o
Kurs