Selasa, 7 Januari 2025

Empat Maling yang Curi Tujuh Motor untuk Judi Online dan Beli Narkoba Berhasil Diringkus

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Empat pelaku curanmor dan judi online yang diamankan Tim Anti Bandit Polsek Simokerto. Foto: Dok. Polsek Simokerto

Aparat kepolisian Polsek Simokerto meringkus empat pelaku pencurian motor (curanmor) yang menggondol tujuh unit motor para korban. Uang hasil curian itu dipakai para pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

Kompol Didik Triwahyudi Kapolsek Simokerto mengatakan, para tersangka kerap beroperasi di wilayah perkampungan sepi. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ada yang berboncengan hingga jalan kaki.

“Modus komplotan ini cukup terorganisir. Mereka secara berboncengan menggunakan motor, bahkan ada yang berjalan kaki, mengelilingi kampung-kampung yang dirasa sepi,” ujar Didik waktu dikonfirmasi, Minggu (5/12/2025).

Para pelaku yang diamankan tim anti bandit pada, Senin (30/12/2024) lalu itu, antara lain adalah MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23). Keempat tersangka merupakan warga Surabaya, dan dua di antaranya merupakan residivis.

“Pelaku MH dari catatan pihak kepolisian seorang residivis kasus curanmor, sementara pelaku OK merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, komplotan ini pernah beraksi di wilayah Kenjeran dan mencuri motor Honda Vario, lalu di Granting Baru pelaku membawa kabur motor Honda Scoopy.

Tak berhenti sampai di situ, para tersangka juga menyasar lokasi di Kedinding Surabaya dengan mencuri motor beat yang terparkir di depan rumah.

TKP selanjutanya di wilayah Sidoyoso Surabaya, komplotan itu menggondol tiga motor sekaligus dan di Kalijudan Madya Surabaya, target terakhir berhasil membawa kabur motor Scoopy.

Didik menyebut, hasil pencurian motor komplotan itu dijual kepada penadah inisial HD yang saat ini masih diburu timnya.

“Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seseorang penadah HD, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Sementara hasil penjualan sejumlah motor itu dibagi secara tidak merata. Didik menyebut, tersangka MH mendapat bagian terbesar Rp1,5 juta, kemudian RK Rp700 ribu, ST Rp500 ribu, dan OK Rp400 ribu.

“Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan top up judi online,” jelasnya.

Kapolsek Simokerto memastikan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan tiga pelaku lain RK, OK, dan ST karena terbukti terlibat dalam kasus perjudian online melalui ponsel mereka. “Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHP berlapis ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Didik. (wld/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Selasa, 7 Januari 2025
29o
Kurs