Senin, 21 April 2025

Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas Ditahan KPK

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Iswan Ibrahim (ISW) Komisaris PT IAE pada 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 dua tersangka kasus jual beli gas dihadirkan dalam jumpa pers KPK, Jumat, (11/4/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK mengatakan, dua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim (ISW) Komisaris PT IAE pada 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

“Dilakukan penahanan terhadap ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025) melansir Antara.

Kasus jual beli gas ini bermula dari pengesahan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, kata Asep, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Adi Munandir (ADI) Head of Marketing PT PGN untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader atau perusahaan penjual gas.

Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas. Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan bahwa DP dinilai telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS tersebut.

Sementara ISW dinilai mengetahui pasokan gas yang dimiliki perusahaannya tidak dapat memenuhi kontrak jual beli gas tersebut.

Dengan demikian, dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara disebut mencapai 15 juta dolar AS.

Akibat perbuatannya, DP dan ISW disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/wld/faz)

Berita Terkait

NOW ON AIR SSFM 100

Hendra Lukas P. Hutagalung

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Surabaya
Senin, 21 April 2025
29o
Kurs