
Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyatakan, dua orang oknum personel TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan anggota Polri dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah ditetapkan tersangka.
“Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia,” kata Mayjen Eka Wijaya di Markas Kepolisian Daerah Lampung, saat dilansir dari Antara, Selasa (25/3/2025).
Penetapan status tersangka itu, kata dia, merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti.
“Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian,” katanya.
Ketika diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, ia mengatakan bahwa pelaku penembakan anggota Polri mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah melakukan penembakan.
“Memang penetapan pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti,” katanya.
Ia membeberkan, senjata yang dipakai pelaku ditemukan pada Rabu (19/3), kemudian pada Jumat (21/3) dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung agar mereka membuat laporan sehingga pelaku penembakan bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (22/3), tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Minggu (24/3),” katanya.
Mayjen Eka Wijaya menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan itu, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika Kepala Kepolisian Daerah Lampung mengungkapkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang diwarnai penembakan hingga menewaskan tiga anggota polisi, Senin (17/3/2025) yang lalu.
“Dalam kejadian ini, terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z,” katanya, Rabu (19/3) kemarin.(ant/ris/faz)