Sabtu, 22 Februari 2025

DPRKPP Surabaya Ingatkan Pentingnya Urus PBG, Salah Satunya untuk Jaga Nilai Bangunan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
M Fikser (kiri) Kepala Satpol PP Kota Surabaya dan Lilik Arijanto (tengah) Kepala DPRKPP Kota Surabaya saat mensosialisasikan pentingnnya PBG dalam program Semanggi Suroboyo, Jumat (14/2/2025). Foto: Bella Mg suarasurabaya.net

Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya mengingatkan pentingnya untuk warga segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala DPRKP itu juga menegaskan mengurus PBG penting, karena punya banyak fungsi seperti bentuk legalitas bangunan dan pelaksanaan pembangunannya diakui secara resmi.

“Sebenernya fungsi-fungsi dari PBG ini banyak. Salah satunya adalah legalitas bangunannya sendiri, bahwa bangunannya sudah berpengantongi namanya PBG. Itu secara resmi bahwa pelaksanaan pembangunan itu diakui secara resmi dan sah untuk digunakan nantinya,” ujarnya saat mengudara dalam program Semanggi Suroboyo, di Radio Suara Surabaya, Jumat (14/2/2025) pagi.

“Kemudian, juga jaminan keselamatan dari bangunan yang sudah dibuat ini, bahwa itu tidak membahayakan nantinya ketika sudah habis dibangun,” jelas Lilik

Selain itu, PBG menurutnya juga penting dalam menjaga nilai ekonomi, terutama jika bangunan tersebut akan dijual atau dialihkan.

“Jaminan investasi dan nilai ekonomi dari bangunan yang akan digunakan itu selalu membutuhkan persyaratan PBG. Misalnya dijual, menaikkan harga, harga PBG-nya itu lain, harganya beda,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam beberapa waktu terakhir gencar menertibkan bangunan-bangunan liar yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lilik menambahkan kalau saat ini penertiban PBG menjadi prioritas Pemkot Surabaya untuk memastikan seluruh bangunan di Surabaya sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, penertiban ini sebetulnya sudah dilakukan sejak lama, tapi sekarang pemkot sedang berusaha menyusun satu peta data yang mencakup semua bangunan di Surabaya.

“Sebetulnya pendataan, penertiban-penertiban perizinan itu harusnya dari dulu ya. Tapi memang sekarang kita lagi berusaha untuk membentuk sebuah data, yaitu satu peta, satu data,” ujarnya.

Dalam data tersebut, kata Lilik, nantinya akan terlihat kondisi setiap bangunan di Surabaya, termasuk apakah bangunan tersebut memiliki IMB atau PBG, serta data pendukung lainnya seperti PDAM dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Di dalam satu persil itu akan terdapat data, ada data IMB, data dari PBB, terus termasuk data-data yang lain, termasuk PDAM dan yang lain. Di situ akan terlihat termasuk fungsi dan peruntukannya,” jelas Lilik.

DPRKPP, lanjutnya, telah membentuk 40 tim yang bertugas melakukan pendataan dan penertiban di lapangan. Tim ini bekerja secara bertahap, dimulai dari jalan-jalan utama di Surabaya.

“40 tim ini kita bagi, ada penjatwalannya. Di awal-awal kita di jalan kolektor dulu, jalan besar-besar. Habis itu kita lanjut ke jalan lokal, lalu terakhir ke jalan permukiman,” jelas Lilik.

Dia memastikan penertiban ini tidak hanya berfokus pada bangunan yang sedang dibangun, tetapi juga bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki IMB atau PBG.

Jika ditemukan pelanggaran, pemilik bangunan akan diberikan peringatan untuk segera mengurus izin. “Sebenarnya peringatan ini, masyarakat nggak perlu khawatir, nggak perlu takut, nggak perlu bingung karena sebenarnya itu bisa ditanyakan, bisa diklarifikasi,” tambahnya.

Adapun selain mendatangi kantor DPRKPP Surabaya untuk mengajukan PBG atau mendapatkan informasi terkait persyaratan dan proses pengurusannya, warga juga bisa mengurus di:

  • Mall Pelayanan Publik (Siola)
    Pemkot Surabaya menyediakan layanan terpadu di Mall Pelayanan Publik Siola, yang beralamat di Jalan Tunjungan No.1-3, Surabaya. Di sini, warga bisa mendapatkan layanan terkait pengurusan berbagai dokumen perizinan, termasuk PBG.
  • Kecamatan dan Kelurahan
    Selain di Siola, masyarakat Surabaya juga bisa mengurus PBG di kantor kecamatan atau kelurahan setempat. Pemkot Surabaya telah memfasilitasi agar masyarakat tidak perlu pergi jauh untuk mengurus perizinan bangunan.
  • Aplikasi Klampid New Generation
    Pemkot Surabaya juga memiliki layanan digital Klampid New Generation (KNG) yang bisa diakses melalui smartphone. Melalui aplikasi ini, warga dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan. (bil/ipg)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
26o
Kurs