Rabu, 16 April 2025

DPRD Surabaya: Perusahaan Diduga Menahan Ijazah 31 Karyawan dan Tak Punya NIB

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal yang diduga menahan ijazah karyawan dipanggil DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025). Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menemukan perusahaan UD Sentosa Seal diduga menahan ijazah 31 karyawan dan tak punya Nomor Induk Berusaha (NIB).

dr. Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menyebut, dalam hearing hari ini, Selasa (15/4/2025), Nila Handiarti pegawai diduga korban penahanan ijazah bisa menunjukkan bukti, tapi Jan Hwa Diana pemilik tetap tidak mengakui.

“Saya cukup kaget. Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan, bahkan ada buktinya. Tapi ketika ditanya ke Bu Diana, selaku owner, beliau bilang tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah itu,” ujar dr. Akmawarita usai hearing, Selasa (15/4/2025).

Tak hanya Nila, tapi diduga perusahaan menahan ijazah total 31 karyawan.

“Kami menganggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika,” tegasnya.

Selain penahanan ijazah, UD Sentosa Seal diduga melanggar operasional mulai pemotongan gaji sepihak, penyekapan, serta tak punya NIB.

“Tadi terungkap bahwa CV Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya harus ditutup,” ucapnya.

Komisi D mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur berkoordinasi melakukan penyelidikan lanjutan.

Apalagi, diduga perusahaan punya banyak entitas serupa dengan nama mirip, UD Sentosa Seal 1 hingga 10.

“Kami minta Disnaker telusuri semuanya, mana yang legal, mana yang tidak. Kalau tidak sesuai aturan, tutup saja. Jangan sampai muncul korban baru,” katanya.

“Silakan saja kalau Bu Diana mau lapor balik. Tapi karyawan jangan takut. Mereka korban. Kami siap bantu carikan pengacara bila perlu,” ujarnya.

Sementara Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan lebih lanjut. Termasuk kemungkinan penggeledahan lokasi, sesuai ketentuan pengawasan yang kini menjadi wewenang provinsi.

“Pengawasan sudah kami koordinasikan. Bila diperlukan, pengawas provinsi bisa melakukan penggeledahan dengan dukungan polisi,” tegasnya.

Tri Widodo Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur sudah menyiapkan langkah hukum jika perusahaan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

“Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui (Nila adalah karyawannya dan ia menahan ijazah). Jawaban mereka hanya ‘lupa’. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian,” ujar Tri Widodo dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya.

“Besok itu pemeriksaan. Kami sudah keluarkan Nota Pemeriksaan Satu karena dianggap menghalangi pemeriksaan. Kalau tetap tidak hadir, akan kami lanjutkan ke Nota Dua,” tegasnya.

Jika perusahaan mengabaikan nota dua, Disnakertrans Jatim akan menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana terpenuhi atau tidak.

“Kalau tujuh hari setelah nota dua tidak juga dilaksanakan, kami bisa lakukan pro justitia, dan masuk ke ranah hukum,” katanya.

Ia menegaskan penahanan ijazah dilarang sesuai Perda Jawa Timur Nomor 8.

“Sertifikat atau dokumen yang melekat pada individu, seperti ijazah, tidak boleh ditahan atau dijadikan agunan, apapun istilahnya dititipkan sekalipun,” ujarnya.

Izin usaha akan dicabut jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran serius.

“Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi dari DPRD adalah agar dinas terkait di Surabaya mengoreksi seluruh perizinan perusahaan. Bila perlu, izinnya dicabut,” tandasnya. (lta/kak/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Rabu, 16 April 2025
26o
Kurs