Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya membentuk panitia khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir.
Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya menyebut, pembentukan pansus itu tindak lanjut dimulai pembahasan raperda saat rapat paripurna, Rabu (23/1/2025) lalu.
Menurutnya raperda ini insiatif sejak periode anggota DPRD Surabaya yang lalu.
“Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir ini merupakan inisiatif DPRD, yang dicetuskan pada periode lalu, yang diteruskan oleh kami periode sekarang. Setelah disusun dan diharmonisasi oleh Badan Pembuat Perda (Bapemperda), raperda ini disepakati antara DPRD dan Pemkot Surabaya untuk dibahas, kemudian dijadwalkan oleh Badan Musyawarah untuk mulai dibahas di rapat paripurna DPRD,” kata Awi sapaan akrabnya, Jumat (24/1/2025).
Pansus akan membahas lebih detail dan teknis dengan mengundang perwakilan masyarakat, hingga dinas terkait.
“Diharapkan, pembahasan itu bisa menghasilkan rumusan kebijakan yang bisa diterapkan di lapangan untuk penanganan banjir. Termasuk mengatur hak dan kewajiban antara berbagai pihak, diantaranya masyarakat, swasta dan Pemerintah Kota Surabaya,” kata Awi lagi.
Awi menilai pembahasan raperda ini tepat saat Surabaya masuk musim hujan. Banyak keluhan warga soal kawasannya kebanjiran.
“Bahkan, ada beberapa kawasan yang di masa sebelumnya tidak pernah banjir, di musim penghujan kali ini warga masyakat di sejumlah kawasan dan pemukiman mengeluhkan kebanjiran. Di musim penghujan kali ini, juga terjadi ada tanggul jebol sehingga terendam air,” imbuhnya.
Perlu kolaborasi instansi maupun pemerintahan antar daerah soal kewenangan sungai atau jalan.
Ia berharap pembahasan di tingkat panitia khusus bisa mengurai persoalan dengan penanganannya.
Salah satu fokus pembahasan raperda itu, melakukan normalisasi sungai, yang harus dibicarakan dengan pihak-pihak terkait.
“Ini akan menjadi bahan pembahasan yang intens di tingkat panitia khusus,” tambahnya.
Lalu pemenuhan infrastruktur, seperti pembenahan saluran air, penyediaan pompa air, pembuatan sudetan, pembuatan waduk bozem untuk penampung air.
“Begitu pula pembuatan atau penyempurnaan peta saluran air, yang melibatkan partisipasi warga masyarakat hingga ujung tombak pemerintahan paling bawah seperti RT/RW,” imbuhnya.
Ia mengapresiasi Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang dianggap sudah membangun kolaborasi dengan seluruh stakeholder masyarakat, termasuk melibatkan jajaran TNI dan Polri, dalam menjaga pembangunan Kota Surabaya.
“Disepakatinya pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir juga menjadi penanda yang cukup jelas dari Wali Kota Eri Cahyadi dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya untuk menerima masukan-masukan, saran dan kritik dari semua pihak untuk penanganan banjir di kota ini. Kami dari DPRD Surabaya mengapresiasi sikap terbuka dan kolaboratif,” bebernya.
Perda ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum penerapan kebijakan publik yang dapat menanggulangi ancaman banjir di Kota Surabaya.
“Begitu pula penerapan indikator-indikator yang jelas dalam penanganan banjir, seperti luas genangan air, lama genangan air, dan tinggi genangan air yang telah lama diterapkan di Kota Surabaya. Sehingga terobosan-terobosan pembangunan, bisa dievaluasi efektivitas hasilnya,” tandasnya. (adv/lta/kir/ham)