
Ivan Sugiamto terdakwa perundungan siswa SMA di Surabaya, dijadwalkan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada, Senin (24/3/2025), setelah dituntut 10 bulan penjara pada sidang sebelumnya.
Sidang yang akan digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya itu, dijadwalkan dimulai Senin hari ini pukul 13.00 WIB.
Dalam agenda sidang kali ini, pihak Ivan Sugiamto akan mengajukan pleidoi berdasarkan adanya perdamaian yang masih berlaku antara Ivan Sugiamto dan korban.
“Perdamaian yang dilakukan terdakwa dan korban, telah terungkap dalam persidangan dan semua saksi menyatakan tidak ada ancaman kekerasan,” terang Billy Handiwiyanto kuasa hukum Ivan Sugiamto.
Sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim memvonis Ivan hukuman 10 bulan penjara, dalam sidang yang digelar, Rabu (19/3/2025) pekan lalu.
Ida Bagus Putu Widnyana Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, selain pidana penjara, Ivan Sugiamto juga dituntut bayar denda Rp5 juta, subsider satu bulan penjara.
Tuntutan Ivan Sugiamto lebih ringan karena dia bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga dinilai berterus terang dan mengakui kesalahannya.
Walau begitu, jaksa menilai Ivan Sugiamto tetap harus dijatuhi hukuman karena perbuatannya mencederai keadilan terhadap anak dan menyebabkan korban depresi hingga traumatik.(kir/bil/rid)