
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menemukan toko swalayan menjual makanan yang mengandung unsur babi.
“Temuan adanya toko swalayan yang menjual makanan yang mengandung unsur babi ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan hari ini,” kata Ridawati Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kabupaten Pamekasan di Pamekasan, Jawa Timur, saat dilansir dari Antara, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan, jenis makanan yang mengandung unsur babi yang ditemukan bereda di toko swalayan Pamekasan itu adalah varian dari produk marshmallow.
Marshmallow merupakan produk pangan sejenis permen yang bertekstur lembut, ringan, kenyal dan meleleh di mulut dengan berbagai bentuk, aroma, rasa dan warna sehingga tergolong dalam produk confectionery. Marshmallow termasuk dalam kategori permen lunak bukan jelly.
“Temuan peredaran makanan yang mengandung unsur babi ini, setelah kami melakukan pemantauan dan pemeriksaan pada 12 toko swalayan tadi,” katanya, dilansir Antara.
Menurut Ridawati, pemantauan produk makanan yang mengandung unsur babi itu dilakukan, setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait temuan 9 jenis jajanan marshmallow yang mengandung unsur babi.
“Jadi, yang ditemukan mengandung unsur babi ini adalah produk dari China yang diimpor oleh PT Catur Global Sukses,” katanya.
Selanjutnya Disperindag Kabupaten Pamekasan mengimbau, agar para pemilik toko hendaknya tidak menjual lagi makanan yang mengandung unsur babi tersebut.
“Jika masih ada toko yang menjual produk yang mengandung unsur babi, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan sanksi perizinan,” katanya.
Terkait temuan itu, Disperindag Kabupaten Pamekasan juga telah mengirimkan surat ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan untuk membantu menginformasikan kepada masyarakat setempat terkait produk marshmallow yang mengandung unsur babi tersebut.
Ia menjelaskan, produk marshmallow memiliki sembilan produk makanan yang beredar di Indonesia.
Dari sembilan produk itu, sebanyak tujuh produk di antaranya bersertifikat halal dan dua produk lainnya tidak bersertifikat halal.
Kesembilan produk marshmallow yang terdeteksi mengandung unsur babi berdasarkan rilis BPJPH pada 21 April 2025 itu meliputi, Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina (memiliki sertifikat halal), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina (memiliki sertifikat halal), ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China (memiliki sertifikat halal), lalu ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China (memiliki sertifikat halal) dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China (memiliki sertifikat halal).
Empat produk lainnya adalah, Hakiki Gelatin (memiliki sertifikat halal), Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China (memiliki sertifikat halal), AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China (tanpa sertifikat halal) dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China (tanpa sertifikat halal).(ant/dra/ris/iss)