Jumat, 25 April 2025

Disperinaker Ungkap Sebelum Disidak Armuji, CV Sentoso Seal Sudah 3 Kali Diundang Mediasi Tapi Tak Dihiraukan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya saat mengisi program Semanggi Suroboyo di Suara Surabaya, Jumat (25/4/2025) pagi. Foto: Fatihah Salsabila Mg suarasurabaya.net

Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Kadisperinaker) Kota Surabaya mengungkapkan kalau sebetulnya pihaknya sudah tiga kali melayangkan undangan mediasi kepada CV Sentoso Seal terkait laporan penahanan ijazah terhadap Nila Handiarti mantan karyawannya.

Sayangnya, kata Zaini, undangan itu tidak dihiraukan hingga akhirnya viral usai gudang perusahaan tersebut di komplek pergudangan Margomulyo, disidak oleh Armuji Wakil Wali Kota Surabaya pada 14 April 2025 lalu.

“5 November 2024 itu yang bersangkutan (Nila) sudah melapor ke kami. Kemudian ada mekanisme yaitu mediator dengan kami, termasuk kepada pengusaha yaitu di Margomulyo itu. Tetapi tiga kali kami undang, yang bersangkutan tidak hadir. Pengusaha itu beralasan salah alamat. Padahal alamat yang ditempati adalah di situ. Jelas di Blok H no. 14,” kata Zaini saat mengisi program Semanggi Suroboyo di Suara Surabaya, Jumat (25/4/2025) pagi.

Tapi, Kadisperinaker menambahkan, meski tak dihadiri pihak perusahaan, mediasi tetap dilanjutkan dan pada 30 Desember 2024. Saat itu mediator Disperinaker menerbitkan anjuran yang salah satu isinya meminta pengusaha dalam hal ini CV Sentoso Seal supaya mengembalikan ijazah milik Nila.

“Anjuran mediator sudah kita berikan ke pengusaha tetapi pengusaha tidak menghiraukan anjuran ini,” ujar Zaini.

Karena pengusaha tetap tidak kooperatif, kasus ini kemudian dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami koordinasi dengan provinsi dan ditindaklanjuti oleh kawan-kawan pengawas di provinsi sampai keluar nota. Nota itu semacam amar putusan berbunyi salah satunya bahwa pengusaha menghalang-halangi pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak pernah hadir,” jelas Zaini.

Seperti diketahui, kasus ini kemudian berkembang hingga viral sampai menjadi isu nasional tepatnya setelah Nila bertemu Armuji Wakil Wali Kota Surabaya yang kemudian mendatangi gudang tersebut.

Namun, yang terjadi saat Armuji bersama timnya menyidak, dari pihak gudang tersebut tidak memberikan akses untuk masuk. Bahkan, saat Jan Hwa Diana pemilik selaku pemilik ditelfon oleh Armuji, yang terjadi justru Wakil Wali Kota Surabaya disebut sebagai penipu.

Singkat cerita, sidak tersebut viral dan menjadi isu nasional hingga Immanuel Ebenezer Wakil Menteri Ketenagakerjaan turun ke lapangan. Setelahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga menyegel gudang CV Sentoso Seal di Blok H No. 14 Margomulyo itu karena ternyata tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Di sisi lain, usai kasus tersebut mencuat, Pemkot Surabaya kemudian membuka posko aduan di tiga lokasi untuk memfasilitasi pekerja yang ingin melapor penahanan ijazah, termasuk oleh perusahaan lain.

Hasilnya, posko telah menerima total 45 aduan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Pahlawan, dimana hingga saat ini 22 ijazah sudah dikembalikan kepada pemiliknya, 11 sedang dalam proses mediasi, tiga dikoordinasikan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, dan sembilan aduan masih dalam pendalaman lebih lanjut. Namun, dari CV Sentoso Seal, tidak satu pun ijazah dikembalikan hingga saat ini.

“Yang 11 masih dalam proses kawan-kawan kami. Kemudian 9 aduan ini masih kami dalami dengan pekerja karena 9 yang diadukan ini kalau kita teruskan akan agak ribet ya,” jelasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Jumat, 25 April 2025
32o
Kurs