Rabu, 16 April 2025

Disperinaker Surabaya Persilakan Pekerja yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Melapor

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mempersilakan pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan untuk melapor.

Achmad Zaini Kepala Disperinaker Kota Surabaya menyebut, akan menerima laporan pekerja yang jadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan. Untuk selanjutnya didampingi menempuh jalur hukum, lapor polisi.

“Monggo (silakan),” ujarnya memperbolehkan semua karyawan yang jadi korban melapor, Selasa (15/4/2025).

Itu diungkap setelah mendampingi satu pekerja asal Pare Kediri, Nila Handiarti melapor jadi korban penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemarin, Senin (14/4/2025).

“Saya mendampingi Mbak Nila. Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian,” kata Zaini.

Pendampingan itu menurutnya untuk membantu pekerja mendapat hak-haknya.

“Saya sebagai Kepala Disperinaker mendampingi, semuanya kita serahkan Mbak Nila laporannya, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang tidak lebih,” ungkapnya.

Sebelumnya, Disperinaker sudah mencoba memediasi melalui mediator, menganjurkan perusahaan mengembalikan ijazah yang diduga ditahan sesuai bukti tanda terima yang dipegang pekerja, tapi tidak ada hasil.

“Sebenarnya kasusnya Nila sudah kita tangani, ada anjuran mediator, bahwa agar anjuran mediator berbunyi salah satunya agar ijazah yang dibawa (perusahaan) menurut Mbak Nila, ada bukti terima itu, agar dikembalikan,” jelasnya.

“Sesuai UU No 23 tahun 2014 dan implementasinya tahun 2018, semua pengawas ada di provinsi, termasuk tenaga fungsional pengawas. Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator,” imbuhnya.

Sejauh ini baru satu pekerja yang mengadu ijazahnya ditahan perusahaan. Zaini mengingatkan perusahaan dilarang melakukan itu sesuai Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 dengan ancaman denda dan pidana kurungan.

“Kalau di Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sementara Nila Handiarti menyebut sudah menuntaskan laporan polisinya. Ia hanya ingin ijazahnya dikembalikan perusahaan UD Sentosa Seal.

“Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan). Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegas Nila.

“(Ijazah ditahan oleh perusahaan) sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji (UD Sentosa Seal),” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penahanan ijazah ini diadukan Nila ke Armuji Wakil Wali Kota Surabaya dan ditindaklanjuti dengan sidak beberapa hari lalu.

Jan Hwa Diana salah satu pemilik UD Sentosa Seal melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik, karena dalam sidak yang diunggah dalam konten sosial media itu Armuji menyebut dugaan perusahaan menyimpan narkoba. Hingga akhirnya laporan itu dicabut kemarin, disertai permintaan maaf.

Meski begitu, Diana tetap tidak mengakui Nila adalah karyawannya, termasuk enggan mengiyakan dugaan menahan ijazah.

Menyikapi itu, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meminta Disperinaker mendampingi Nila membuat laporan polisi untuk memastikan kebenaran dugaan penahanan ijazah. (lta/faz)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Rabu, 16 April 2025
29o
Kurs