Jumat, 25 April 2025

Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Kejagung Jebloskan Ketua PN Jakarta Selatan ke Rutan Salemba

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Abdul Qohar (kanan) Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung bersama Harli Siregar (kiri) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaung memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi suap untuk memutus tiga korporasi terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) lepas dari segala tuntutan hukum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keempat tersangka masing-masing atas nama Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Kemudian, Wahyu Gunawan Panitera Muda PN Jakarta Utara, serta Ariyanto dan Marcella Santoso yang berprofesi sebagai advokat.

Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, mengatakan, para tersangka terindikasi terlibat praktik suap/gratifikasi untuk mengatur putusan pengadilan.

Menurut Qohar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta terindikasi menerima suap berupa uang dan barang-barang mewah di antaranya satu unit mobil Ferrari, yang totalnya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Suap itu diberikan Ariyanto dan Marcella Santoso pengacara dari pihak korporasi, melalui Wahyu Gunawan Panitera Muda, supaya putusan perkara ekspor CPO berbunyi lepas dari segala tuntutan hukum atau istilahnya onslag.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan keempat tersangka selama 20 hari pertama, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Tersangka MAN dan tiga orang lainnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Qohar.

Sekadar informasi, kasus korupsi izin ekspor CPO berawal dari kenaikan harga bahan baku minyak goreng di pasaran pada periode Januari-Maret 2022.

Kenaikan harga itu memicu perusahaan sawit Indonesia gencar mengekspor CPO ke luar negeri. Sehingga, mengakibatkan berkurangnya pasokan minyak sawit di Tanah Air.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Indonesia melarang ekspor CPO beserta produk turunannya.

Larangan ekspor CPO lalu mendorong sejumlah perusahaan menyuap oknum pejabat di Kementerian Perdagangan, untuk menerbitkan persetujuan ekspor.

Berdasarkan pengusutan, tanggal 16 Juni 2023, Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi.

Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung menuntut ketiga terdakwa korporasi membayar denda dan uang pengganti sebanyak Rp17,7 triliun.

Rinciannya, PT Wilmar Group harus membayar uang pengganti Rp11,8 triliun, Permata Hijau Group Rp937,5 miliar, dan Musim Mas Group Rp4,8 triliun.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan maksimal selama satu tahun.

Sesudah serangkaian persidangan, Rabu (19/3/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Tapi, para hakim menilai perbuatan korporasi itu bukan suatu tindak pidana.

Majelis Hakim yang dipimpin Djuyamto serta Hakim Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin selaku anggota juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(rid)

Berita Terkait

NOW ON AIR SSFM 100

Muhammad Arief Fadillah

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Jumat, 25 April 2025
26o
Kurs