Jumat, 10 Januari 2025

Dewan Kehormatan PWI Serahkan Bukti Dugaan Penggelapan oleh Mantan Ketum ke Polisi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hendry Ch. Bangun mantan Ketua Umum PWI Pusat. Foto: Dok PWI

Helmi Burman Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjelaskan telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Hendry Ch. Bangun, mantan Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, kepada Bareskrim Polri.

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” katanya dalam keterangannya di Jakarta,  Kamis (9/1/2025), dikutip Antara.

Helmi juga menyebutkan kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN.

“Bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback (pengembalian dana) untuk Forum Humas BUMN, ” katanya.

Selain cashback, menurut Helmi penyelewengan lainnya yakni tekait dana uji kompetensi wartawan (UKW), berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp691 juta.

“Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan, ” katanya.

Helmi juga menambahkan kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024.

Dia juga menambahkan pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, meliputi pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, pasal 374 KUHP hingga lima tahun penjara, dan pasal 378 KUHP hingga empat tahun penjara.

Helmi menegaskan laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum yang bersangkutan.

“Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,” jelas Helmi.

Menurut Helmi kasus yang sekarang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tersebut telah memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh Hendry Ch. Bangun, dan Sayid Iskandarsyah mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, serta pihak-pihak lainnya.

“Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai ‘saksi kunci’ itu dijadwalkan berlangsung mulai hari, Rabu (8/1/2025) sampai Jumat (10/1/2025), di Polda Metro Jaya, ” ucapnya.

Sementara itu Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut belum memberikan jawaban namun dirinya menyebutkan akan mengecek dahulu. (ant/kev/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 10 Januari 2025
26o
Kurs