Jumat, 10 Januari 2025

Cara Perpanjang SIM Online 2025 Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Polri

Korlantas Polri memiliki aplikasi ponsel khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni Digital Korlantas Polri. Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti arahan melalui satu genggaman dan SIM akan dikirim ke rumah. Tidak perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM.

Berdasarkan informasi yang dirilis Polri melalui laman Digital Korlantas, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

  1. SIM lama
  2. E-KTP
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil Tes Psikologi
  5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Adapun biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean. Namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman).

Jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 – 15.00. Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari. Cek status transaksi secara berkala di aplikasi. Pastikan dokumen dan data yang di-submit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone. Lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi NIK, nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.(iss)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 10 Januari 2025
27o
Kurs