
BPJS Ketenagakerjaan mulai melayani pemberkasan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) seluruh peserta yang merupakan mantan pegawai Sritex hingga sepuluh hari ke depan.
Teguh Wiyono Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta di sela pengurusan JHT di Kabupaten Sukoharjo mengatakan, layanan perdana dilakukan pada Rabu (5/3/2025).
“Sudah diatur setiap hari 1.000 pekerja dan itu sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” katanya dilansir dari Antara.
Dengan jumlah peserta 8.371 orang, ia memperkirakan proses pengurusan tersebut selesai dalam waktu delapan hari.
Meski demikian, pihaknya menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.
Untuk pencairan JHT eks-pegawai Sritex di Sukoharjo, pihaknya menyiapkan dana Rp129 miliar.
“Kami lihat situasinya. Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” katanya.
Ia mengatakan loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit.
“Kami sudah koordinasi dan kerja sama dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja. Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex,” katanya. (ant/saf/ipg)