Selasa, 22 April 2025

Bongkar Obstruction of Justice, Kejagung Tetapkan Advokat hingga Direktur TV Jadi Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung dan Abdul Qohar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat konferensi pers kasus perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) terkait sejumlah perkara korupsi besar, Selasa (22/4/2025) dini hari. Foto: istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) terkait sejumlah perkara korupsi besar.

Tiga orang tersebut, masing-masing MS yang berprofesi sebagai advokat, JS seorang dosen, dan TB, Direktur Pemberitaan sebuah TV Swasta.

Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam skenario sistematis untuk mengganggu proses hukum sejumlah kasus korupsi.

“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penegakan hukum,” ujar Qohar saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Kasus ini mencuat dari pengembangan perkara dugaan suap dalam putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari sana, penyidik menemukan bukti keterlibatan ketiga tersangka dalam membentuk opini negatif terhadap institusi Kejaksaan.

“MS dan JS memerintahkan TB untuk memproduksi dan menyebarkan berita-berita yang menyudutkan penyidik Jampidsus, dengan bayaran sebesar Rp478.500.000,” ungkap Qohar.

Uang itu, lanjutnya, digunakan TB untuk mempublikasikan konten negatif di media sosial, media online, hingga tayangan berita di TV nya.

Tak hanya itu, TB juga membiayai aksi demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang bertujuan mendiskreditkan Kejaksaan Agung.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk proses selanjutnya, MS dan JS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara TB tidak ikut ditahan karena tengah menjalani masa tahanan dalam kasus suap terkait putusan lepas perkara CPO. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Selasa, 22 April 2025
30o
Kurs