Selasa, 4 Maret 2025

BNN Geledah Rumah di Dupak untuk Selidiki Penyelundupan Sabu 10 Kg di Madura

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Heru Prasetyo Kepala BNNK Surabaya waktu memberi keterangan usia melakukan penggeledahan di Jalan Dupak Surabaya, Senin (3/3/2025). Foto: Istimewa.

Jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya bersama BNNP Jawa Timur (Jatim) menggeledah sebuah rumah di Jalan Dupak Masigit X, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Senin (3/3/2025) untuk menyelidiki kasus penyelundupan sabu-sabu.

Untuk diketahui pada Rabu (19/2/2025) BNNP Jatim menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 10 kilogram di Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura yang dilakukan oleh tersangka inisial AM.

Sesudah penangkapan AM, petugas melakukan penyidikan dan menemukan empat TKP yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu. Salah satu TKP nya di rumah Jalan Dupak yang digeledah BNNK Surabaya.

“Ditemukan empat TKP, dua di antaranya ada di wilayah Surabaya yaitu di Jalan Dupak ini, kemudian di Jalan Tegalsari, dua lagi di Jalan Arusbaya dan Parseh, yang keduanya terletak di Madura,” ucap Kombes Pol Heru Prasetyo Kepala BNNK Surabaya di lokasi.

Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan petugas guna mencari barang bukti yang berhubungan dengan kasus penyelundupan AM.

Sayangnya, setelah menggeledah hampir 1 jam lebih petugas tidak menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan sabu-sabu 10 kilogram tersebut.

Didik Gunawan Penyidik BNNP Jatim mengatakan bahwa tersangka AM dalam kasus ini berperan sebagai kurir yang berangkat dari Surabaya menuju ke Mojokerto kemudian ke Bangkalan untuk mengantar paket sabu itu.

“Saudara AM berangkat dari Surabaya selanjutnya menuju Ngoro, Mojokerto untuk kemudian pergi ke Parseh, Bangkalan untuk mengantarkan barang, berupa sabu kepada penerimanya,” papar Didik.

Dalam kasus ini petugas BNN mengantongi 15 bungkus teh Cina berisi sabu, dengan berat total 14.859,27 gram yang disembunyikan dalam tas ransel di dalam mobil yang dikendarai tersangka.

“Menurut pengakuannya, pelaku mengaku baru sekali mengantarkan sabu. Namun, kami menduga dia sudah terlibat dalam beberapa pengiriman sebelumnya,” ujar Didik.

Kepada petugas, AM mengaku tak pernah memiliki catatan kejahatan atau sebagai residivis. Tapi hasil penyelidikan justru menunjukkan bahwa AM pernah ditahan terkait kasus narkotika.

Sementara itu dalam perannya sebagai kurir sabu, AM mengaku menerima upah senilai Rp20 juta untuk sekali pengiriman. Namun, petugas masih menyelidiki terkait nominal tersebut.

“Pengakuan kemarin (pelaku dibayar) Rp20 juta, tapi kita tidak tahu juga, itu dari pengakuan dia saja. Kalau barang segitu untuk Rp20 juta, ya kecil kemungkinan juga,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Selasa, 4 Maret 2025
27o
Kurs