Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (6/1/2025), mengagendakan pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih periode 2019-2024.
Sampai siang hari, Hasto tidak terlihat di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ternyata, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
Guntur Romli Juru Bicara PDI Perjuangan mengatakan, Hasto harus menghadiri serangkaian acara dalam rangka hari ulang tahun partainya.
Menurut Romli, agenda partainya sudah dijadwalkan jauh hari sebelum Hasto menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
Maka dari itu, dia meminta pihak komisi antirasuah menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto.
“Hari ini, Mas Hasto belum bisa hadir, karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan diterima. Kami minta dijadwal ulang,” ujarnya di Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketidakhadiran Hasto Kristiyanto, Romli bilang akan disampaikan Tim Hukum Sekjen PDIP.
“Informasi lebih lanjut akan ada rilis dari Bung Ronny Talaperssy Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, Selasa (24/12/2024), Penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah pengacara yang juga Kader PDI Perjuangan.
Setyo Budiyanto Ketua KPK mengungkapkan, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan Anggota KPU RI supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Kemudian, Hasto juga terindikasi mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil serta mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina Kader PDI Perjuangan.
Untuk keperluan penyidikan, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly bekas Menteri Hukum dan HAM bepergian ke luar negeri. (rid/ham)