Rabu, 16 April 2025

Bareskrim Polri Periksa Sopir Ojol dalam Kasus Teror di Kantor Tempo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa seorang sopir ojek online (ojol) sebagai saksi terkait kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan.

“Hari ini, salah satu saksi, yaitu sopir Gojek yang mengirim (objek teror), sedang kami periksa,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025) dilansir Antara.

Pemeriksaan ini, kata dia, merupakan hasil dari perkembangan penyelidikan. Hasilnya, penyidik mengetahui adanya pengiriman objek teror yang secara terputus.

“Sopir Gojek-nya sudah kami periksa. Ternyata ini semacam terputus karena sopir tersebut mendapat kiriman dari sopir ojol Grab,” katanya.

Namun terkait asal objek teror tersebut, Djuhandhani belum bisa membeberkan lantaran masih dalam tahapan pemeriksaan saksi.

“Lagi diperiksa. Nanti kalau lebih jelas baru kami sampaikan,” ucapnya.

Dirinya memastikan bahwa penyidik terus menyelidiki dengan memeriksa titik-titik CCTV serta memeriksa saksi-saksi. Saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.

Proses pemeriksaan saksi ini sempat terhenti lantaran penyidik ikut serta dalam proses pengamanan Lebaran. Namun, usai arus balik Lebaran berakhir, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan, salah satunya dengan memeriksa sopir ojol tersebut pada hari ini.

“Semoga ini juga bisa membuka tabir permasalahan ini. Sampai saat ini, masih proses penyelidikan dan kami terus melaksanakan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan.

Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik dalam kasus ini mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Rabu, 16 April 2025
29o
Kurs