
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meminta petunjuk Prabowo Subianto Presiden RI mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang.
Hal ini sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
“Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil dalam Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (15/3/2025).
Dalam sambutannya pada kegiatan itu, Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.
Dilansir dari Antara, Bahlil mengatakan ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya. Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang.
Atas dasar itu, agar tak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Prabowo Subianto Presiden RI dan Joko Widodo Presiden Ke-7 RI, mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (18/2/2025), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
“Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya (izin usaha pertambangan). Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir,” ucap Menteri ESDM.
Sejumlah poin revisi Undang-Undang Minerba, yaitu adanya perubahan skema untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
Skema tersebut diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).
DPR dan pemerintah juga sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Minerba. WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kemudian, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan turut diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba. Pemberian izin itu juga sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif. (ant/saf/faz)