
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (32) yang diduga mencuri jam tangan seharga Rp3 miliar di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Peristiwa terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB,” kata AKP Igo Fazar Akbar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025).
Igo mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (18/3/2025) di Stasiun Gubeng, Surabaya.
Pada awalnya, polisi telah menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindakan pencurian di wilayah apartemen tersebut. Lalu Tim Opsnal berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, mendapati informasi bahwa tersangka sedang berada di Surabaya, kemudian tim berhasil mengamankan.
Dikatakan sang pelaku telah menukar jam tangan milik korban dengan yang palsu. Kemudian menjual jam itu dengan harga Rp550 juta.
“Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya,” ucapnya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni menunggu sang majikan lengah agar bisa menukar jam tangan tersebut.
IR kini telah ditahan polisi dengan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. (ant/dra/saf/ipg)