
PT KAI Daop 8 Surabaya akan memproses hukum pengusaha juga pengemudi truk muat kayu yang menemper Commuter Line Jenggala di Gresik hingga menyebabkan asisten masinis meninggal dunia.
Luqman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyebut, menuntut ganti rugi ke pemilik juga pengemudi truk.
“Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang,” katanya lewat keterangan pers, Rabu (9/4/2025).
Akibat kecelakaan kereta bagian depan tertemper truk, AR asisten masinis meninggal dunia, sementara masinis masih dirawat.
“Insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas,” jelasnya.
BACA JUGA: Commuter Line Jenggala Tertemper Truk Kayu di Gresik, Satu Orang Meninggal Dunia
Sementara itu 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala dipastikan selamat, tidak ada korban jiwa, serta seluruhnya sudah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
“KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisiten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya. Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi,” ungkapnya.
Ia memastikan peristiwa kemarin tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian ada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro, tidak dilalui KA antarkota.
Ia minta masyarakat disiplin menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Secara khusus (UU Nomor 22 Tahun 2009) Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” ucapnya.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
“Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” jelas Luqman.
KAI Daop 8 Surabaya juga mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass, demi mencegah potensi kecelakaan serupa. (lta/saf/ipg)