
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jatim menyebut bahwa dampak yang terjadi jika Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas angkutan lebaran 2025, cukup besar dan melibatkan kepercayaan pembeli dari luar negeri.
Hal itu disampaikan oleh Sundoro Ketua DPD Aptrindo Jatim, saat ditemui awak media di sela-sela penyampaian orasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Kamis (20/3/2025).
Sundoro meminta agar SKB yang telah dirilis itu, segera direvisi. Dari 16 hari masa libur menjadi 8 hari.
“Kami maunya libur di H-3 lebaran, saat lebaran dua hari, dan H+3 lebaran,” terangnya.
Masa libur terlalu lama, lanjut Sundoro, bisa berimbas pada iklim bisnis yang memburuk di dunia angkutan barang. Juga, kepercayaan pembeli di luar negeri kian menurun.
“Ini akan memukul industri logistik dan berimbas pada pekerja yang tidak mendapatkan gaji,” ungkapnya.
Sementara itu, Aptrindo Jatim telah menyampaikan beberapa surat rekomendasi pada pemangku kebijakan terkait hal ini.
“Kami sudah menyampaikan beberapa surat, melalui Kadin Jawa Timur dan Forum Komunikasi Jawa Timur untuk melakukan pengiriman surat, agar hal ini bisa disikapi dengan lebih baik,” jelasnya.
Sundoro mengaku masih menunggu jawaban dari Menteri Perhubungan terkait keluhan para asosiasi kepelabuhan.
Namung hingga kini, pihaknya belum mendapat jawaban dari Menteri Perhubungan.
“Bahkan statement beliau malah makin tegas yaitu, menerapkan SKB ini dengan seberat-beratnya,” tandasnya. (kir/ham)