Senin, 21 April 2025

Anggota Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Perempuan di Dalam Rutan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: iStock

Aiptu LC anggota polisi di Polres Pacitan, Jawa Timur (Jatim) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam rumah tahanan (Rutan) Mapolres.

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut saat ini Aiptu LC sedang diperiksa Propam Polda Jatim.

“Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik,” ujar Jules ketika dikonfirmasi awak media, Senin (21/4/2025).

Selama menjalani pemeriksaan etik terkait dugaan kekerasan seksual di Propam Polda Jatim, Aiptu LC ditahan di tempat khusus.

“Penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” kata tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Aiptu LC terungkap telah melakukan aksi dugaan pemerkosaan itu pada awal April 2025. Namun Jules belum merinci berapa kali Aiptu LC melakukan tindakan tersebut.

“Saat ini masih berproses ya,” ujarnya.

Jules menyatakan, apabila Aiptu LC terbukti bersalah, maka dapat dijerat sanksi berupa Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) serta hukum pidana yang akan berjalan sesudah sidang etik.

“Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur. Yang bersangkutan (Aiptu LC) dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” tegasnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Surabaya
Senin, 21 April 2025
27o
Kurs