Jumat, 18 April 2025

Anak Bunuh Ayah Kandung di Surabaya Karena Kesal Sering Disalahkan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polisi menunjukkan bukti kasus pembunuhan anak terhadap ayah di Polrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025). Foto: Nova Trisya Kaka Mg suarasurabaya.net

Motif pria inisial AUO (22 tahun) pelaku penganiaya ayah kandungnya MS (65 tahun) hingga meninggal dunia di Surabaya terungkap. Polisi menyebut pelaku kesal dan sakit hati akibat sering disalahkan oleh korban.

AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, kejadian itu bermula pada waktu pelaku dan korban keluar bersama menggunakan sepeda motor sekitar pukul 00.30 WIB.

Sepanjang perjalanan, korban terus menyalahkan anaknya soal masalah pribadi hingga menyangkut istri dan mertuanya.

Karena kesal pelaku menghentikan motor Honda Scoopy dengan nopol L 4735 ACF kemudian menyikut ayahnya dengan tangan kanan hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal.

“Yang bersangkutan sudah memetakan lokasi, berkeliling, membonceng korban. Pada saat di TKP, motor berhenti kemudian pelaku ini menggunakan tangan kanannya, siku ke belakang, korban kena dahi, akhirnya korban jatuh ke belakang mengenai aspal,” kata Aris di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025).

“Pelaku membonceng korban, sepanjang perjalanan dimarahi. Disalahkan masalah keluarga masalah pribadi sampai menyangkut istrinya termasuk mertua,” imbuhnya.

Pelaku sempat melihat korban masih bernafas. Tapi, dia langsung meninggalkan ayahnya. Motor milik korban dan tas yang ada di sepeda motor juga dibawa kabur.

“Tas yang ada di motor tersebut dibawa, motor dibawa ke Karang Pilang dan ditemukan di pertokoan modern,” ungkap Aris.

Waktu ditanya kemungkinan pelaku ingin menguasai harta korban, Aris menyebut tidak ada niat seperti itu dari pelaku. AUO mengaku hanya kesal karena sering disalahkan.

“(Motif menguasi harta) enggak ada,” tuturnya.

Sementara itu, Dokter Mustika dokter forensik yang menangani kasus tersebut menngungkap hasil pemeriksaan dalam dan luar pada korban. Dia menyebut, ditemukan luka di bagian kepala, yakni di sisi depan dahi, lalu kepala samping kanan, dan belakang kiri.

“Tulang kepala ada patah tulang belakang dan bagian kepala depan. lalu bahu sampai di tungkai. Kaki kiri luka lecet dan memar yang kerusakannya lapisan kulit,” katanya.

Dari hasil autopsi, terungkap korban meninggal karena lemas kekurangan oksigen serta meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala.

“Kami temukan tanda mati lemas atau kekurangan oksigen. Ada luka kepala sebab kematian karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dan patah tulang kepala belakang,” ungkap Dokter Mustika.

Akibat perbuatannya, AUO terancam jerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dengan ancaman hukuman 15 tahun, juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, polisi menangkap laki-laki yang diduga menganiaya ayah kandung hingga meninggal dunia di Surabaya. Jenazah korban ditemukan di sebuah lahan kosong kawasan Darmo Permai Surabaya pada Sabtu (5/4/2025).

AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditangkap pada Minggu (6/4/2025) kemarin, atau sehari pascapenemuan jenazah korban.

“Iya sudah (ditangkap) kemarin,” katanya, Senin (7/4/2025).(wld/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Jumat, 18 April 2025
26o
Kurs